Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang
Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

InvestigasiMabes.com | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini