Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung

InvestigasiMabes.com | Pati – Satuan Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin dari tiga warung di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).

Razia yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut polisi menyita dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.

Razia kemudian berlanjut ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini petugas menemukan dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.

Sementara di lokasi ketiga, warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi kembali mengamankan dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini