Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor

Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor
Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp124 juta.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban Sdr. Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

" Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari.Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan" kata AKP Sulyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, kemudian naik ke bagian atas jendela rumah sebelum membuka atap. Setelah berhasil masuk dengan menjebol plafon, pelaku turun ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang lalu mengacak-acak lemari di sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga.

Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp124 juta.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini