Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor

Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor
Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor

"pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban." ujar AKP Sulyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Selain mengungkap kasus pencurian rumah tersebut, hasil pengembangan penyidikan juga membawa polisi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pelaku.

Kedua perkara itu masing-masing merupakan laporan polisi pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.

Atas perbuatannya, Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini