Namun, dalam proses penerimaan laporan di Ruang SPKT Polres Deli Serdang pada Kamis pagi (23/7), ditemukan kejanggalan. Terjadi perdebatan antara penasihat hukum keluarga dengan petugas yang bertugas. Petugas diduga enggan menerima laporan dengan alasan laporan sudah diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa dan harus diserahkan kembali ke sana. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya penutupan fakta atau pembungkaman jalur hukum.
Merespons hal tersebut, Bung Hasan Lubis selaku Sekjend LSM GMAS menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media:
*"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Polres Deli Serdang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dan dua oknum satpam PTPN I Regional I terhadap Daniel Situmeang pada 12 Juli 2026 di Tanjung Morawa. Apakah ada upaya pembungkaman hukum di wilayah ini?
Kami DPD Langkat LSM GMAS memohon perhatian serius dari Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Sumatera Utara, serta Bapak Pangdam I Bukit Barisan, agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tidak boleh ada pihak manapun yang berhak membungkam keadilan. Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari negara dan pihak yang bersalah.Salam GMAS, Salam Akal Waras
Editor : Redaktur