Mengingat ;
1.Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.Peraturan Organisasi (PO)Grib Jaya tentang kedisiplinan Struktur Kepengurusan.
3.Hak Prerogatif Ketua DPD Grib Jaya Propinsi Riau dalam mengatur struktur Organisasi di Tingkat Daerah."Saya rasa cukup jelas ya, apa dasarnya, dan tindakan secara organisasi telah dijelaskan, dan untuk seluruh jajaran Pengurus DPD, PAC, Ranting yang ada di Propinsi Riau agar tetap 1 Komando, jangan terhasut dari oknum yang mau memecah belah kesatuan maupun kekompakan GRIB JAYA khususnya di Propinsi Riau"jelas Dr.Martahan Martin Purba.
Editor : RedakturSumber : Team