InvestigasiMabes.con | Bitung – Sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.
Pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.20 WITA, Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Janny Tumbuan, berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA, tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung dan mengakibatkan beberapa korban mengalami luka.Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team