Namun demikian, apabila pelaksanaan kegiatan akademik pada hari Sabtu memiliki dasar kebijakan yang sah dan telah disepakati dalam sistem akademik universitas, maka pihak kampus juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Regulasi Perlu Diklarifikasi
Muamil juga menyinggung regulasi pendidikan tinggi, termasuk Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pendidikan reguler.
Dalam hal ini, ketentuan regulasi tersebut perlu diklarifikasi secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan aturan. Apakah regulasi yang dimaksud memang secara langsung mengatur hari pelaksanaan perkuliahan Program Pascasarjana, atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar penyelenggaraan aktivitas akademik pada akhir pekan.Klarifikasi ini penting karena persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan dosen, tetapi juga mahasiswa dan tata kelola institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim