Saat kejadian, aksi pelaku disebut terekam kamera CCTV. Petugas keamanan bersama warga kemudian mendatangi kios dan mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Pos Security Pasar Nusukan.
Dalam pemeriksaan awal, RHS mengaku telah tiga kali mengambil barang dagangan dari kios yang sama pada waktu berbeda. Barang hasil curian itu kemudian dijual secara eceran ke sekitar delapan warung Madura di wilayah Surakarta. Polisi juga menyebut RHS bekerja sebagai sales salah satu produk makanan.
Korban memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus biskuit Gery Malkist, satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi AD 5641 HAA, serta satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang curian.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim