InvestigasMabes.com | Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan bahwa dalam pengungkapan pada Rabu (5/8/2026) tersebut polisi mengamankan empat tersangka, menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, serta mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui para pelaku.
“keempat tersangka yang diamankan masing-masing K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan” ujar Ali.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, kemudian membobol pintu menuju ruang tengah sebelum mengambil berbagai barang berharga.Barang yang dicuri meliputi dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Candipuro.
Editor : RedakturSumber : Team