Dari penyelidikan polisi berhasil mengendus keberadaan jaringan tersebut dan menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka R.A., yang mengakui melakukan pencurian bersama K.S.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual salah satu sepeda motor curian di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu unit Honda Beat milik korban. Pengembangan berikutnya mengarah pada keberadaan sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R. Namun saat dilakukan penggerebekan, orang yang dicari bersama sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur." tegas Ali.
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi. Kepada polisi, keduanya mengakui sedikitnya delapan aksi pencurian di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian sepeda motor di sebuah acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.
Editor : RedakturSumber : Team