Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi, Delapan Aksi Curanmor Di Candipuro Terungkap

Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi, Delapan Aksi Curanmor Di Candipuro Terungkap
Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi, Delapan Aksi Curanmor Di Candipuro Terungkap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga kuat terlibat, termasuk melacak keberadaan penadah serta mengamankan barang bukti yang belum ditemukan.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini