Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga kuat terlibat, termasuk melacak keberadaan penadah serta mengamankan barang bukti yang belum ditemukan.(Rif). Editor : RedakturSumber : Team