Proyek Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung Rp3,3 M: TNI Kodam XX/TIB Jadi Pelaksana, Dinas Terkait Mengaku Tak Diberitahu

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung Rp3,3 M: TNI Kodam XX/TIB Jadi Pelaksana, Dinas Terkait Mengaku Tak Diberitahu
Proyek Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung Rp3,3 M: TNI Kodam XX/TIB Jadi Pelaksana, Dinas Terkait Mengaku Tak Diberitahu

Pelibatan TNI dalam proyek sipil ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025 ini memperluas ruang gerak TNI di ranah sipil — mulai dari penempatan jabatan strategis hingga pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan.

Namun perlu dicatat, UU ini saat ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai lahir secara prematur dan berpotensi mengaburkan batas fungsi militer dan sipil.

Berbekal payung hukum baru tersebut, TNI tampak semakin leluasa masuk ke berbagai sektor: program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek infrastruktur, Karya Bhakti, dan kini — masuk langsung ke ranah pendidikan. Di Padang Pariaman, seluruh SMP yang mendapat alokasi revitalisasi tahun 2026, pelaksanaannya diserahkan kepada Kodam XX/TIB.

Masyarakat tentu menyambut baik perbaikan fasilitas pendidikan. Namun yang diharapkan: pelaksanaannya tetap tunduk pada prosedur, mekanisme, dan etika pengadaan barang/jasa serta konstruksi yang berlaku — sebagaimana bila dikerjakan secara swakelola oleh sekolah.

PROSEDUR DIABAIKAN: Aturan Konstruksi Seolah Dihapus

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini