Dalam praktik revitalisasi sekolah selama ini — baik SD, SMP, maupun SMA/SMK — pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh sekolah di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan pengawasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum. Setiap proyek wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi, teknis, perizinan lokasi, serta mencantumkan konsultan pengawas yang berbadan hukum di papan proyek.
Namun pada proyek yang dikerjakan Kodam XX/TIB, semua ketentuan itu seolah dilewati begitu saja. Dengan anggaran APBN yang cukup besar — Rp3,3 miliar — Kodam XX/TIB tampak berjalan sendiri, tanpa melibatkan instansi teknis daerah.
DINAS TERKAIT: "KAMI TIDAK DIBERI TAHU!"
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Padang Pariaman, El Abdes Marsyam, memberikan jawaban singkat:"Alhamdulillah, tidak ada pemberitahuan kepada kami."
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Redaksi