"Kalau program revitalisasi untuk Sekolah Dasar yang dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah, kami dari Dinas Pendidikan ikut mengawasi dan memberikan arahan."
CATATAN REDAKSI
Pembaca tentu bisa menilai sendiri: setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara — oleh siapapun dikerjakannya — wajib tunduk pada aturan, transparansi, dan melibatkan instansi teknis terkait di daerah. Mustahil sebuah proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dinas PU serta Dinas Pendidikan setempat.
Keanehan ini memunculkan pertanyaan mendasar:- Apakah Kodam XX/TIB telah menjalankan mekanisme perizinan yang benar?
- Mengapa aturan pengadaan jasa konstruksi seolah tidak berlaku dalam proyek ini?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Redaksi