Persoalan Gaji Menjadi Salah Satu Sorotan
Salah satu hal yang disoroti kuasa hukum adalah persoalan pembayaran hak-hak nakhoda dan awak kapal.
Kuasa hukum menyebut terdapat bukti yang berkaitan dengan pembayaran gaji Captain Captain Antenor yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan pemberi kerja. Kondisi tersebut dinilai penting untuk diungkap karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi sebenarnya dari nakhoda sebelum dan ketika MT Fenghuang menghadapi persoalan di perairan Indonesia.
“Posisi nakhoda harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Nakhoda merupakan pekerja yang menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, persoalan perusahaan dengan pemilik kapal maupun pihak lainnya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada nakhoda,” demikian pokok keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum.Nakhoda Bukan Pemilik Kapal
Editor : RedakturSumber : Team