Dalam kasus seperti MT Fenghuang, status nakhoda perlu dibedakan dengan status pemilik kapal maupun perusahaan yang mengoperasikan kapal.
Nakhoda bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional dan keselamatan pelayaran sesuai kewenangannya. Namun, persoalan mengenai kepemilikan kapal, hubungan kontraktual perusahaan, muatan, maupun sengketa antarpihak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, tim Penasehat Hukum Capt. Antenor dari Jesicha Soeharto & Partners Law Office Bali meminta agar pemeriksaan terhadap Captain Antenor dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan posisi atau jabatannya sebagai nakhoda.
Penasehat Hukum Minta Fakta Dibuka Secara UtuhMenurut tim Penasehat Hukum, rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum MT Fenghuang diamankan di perairan Natuna perlu ditelusuri secara lengkap.
Editor : RedakturSumber : Team