Pelapor menerangkan, saat berada di lokasi ia diduga dihampiri oleh Kepala Desa Lebak yang disebut bernama Moh Sodiq alias Bayu Krisna.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut terlapor diduga memaki dengan ucapan tidak pantas dan meludahi wajahnya.
*Kuasa Hukum Minta Status Diperjelas
Kuasa hukum pelapor, Mujahidin, S.H., mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Jepara. Kedatangannya hanya untuk meminta kejelasan status penanganan laporan yang sudah berjalan sejak 2024.“Kami mendorong penyidik agar segera ada kepastian, apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan jika tidak memenuhi unsur. Semua berdasarkan gelar perkara dan alat bukti,” ujar Mujahidin.
Editor : RedakturSumber : Team