Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Karena peristiwa sudah sejak Mei 2024, kami berharap segera ada kepastian hukum. Jika sudah P-21, kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. InvestigasiMabes.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.*Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (1) UU No 40/1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Editor : RedakturSumber : Team