Jika tata ruang tidak melindungi ruang adat dan sumber pangan, jika kontrak tidak memberikan posisi tawar yang memadai kepada petani, jika koperasi hanya menjadi pelengkap, dan jika teknologi serta nilai tambah tetap dikuasai dari luar daerah, maka perubahan dari ekonomi mineral menuju bioetanol belum tentu menghasilkan transformasi ekonomi yang substantif.
Sebaliknya, bioetanol dapat menjadi salah satu jalan diversifikasi apabila manfaat ekonominya menyebar dari petani, koperasi, tenaga kerja, pelaku usaha lokal hingga masyarakat luas.
Kajian tersebut menekankan pentingnya transparansi data lahan, kontrak, harga dan dampak lingkungan sebagai bagian dari tata kelola industri hijau.
Maluku Utara tidak cukup hanya membangun industri yang disebut hijau. Yang lebih penting adalah memastikan industri tersebut juga memberikan ruang kepemilikan, keterampilan, pendapatan dan posisi tawar yang lebih besar bagi masyarakat daerah.Tim InvestigasiMabes.com
Editor : RedakturSumber : Team