"Memang penjahat semua itu! Saya sendiri tidak akan terlibat dengan tambang ilegal, dan saya perintahkan jajaran saya — jangan ada yang coba-coba terlibat!" tegas Kapolda dengan nada tinggi".
Ketegasan ini disambut baik masyarakat serta perusahaan yang berizin. Pasalnya, tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga tidak menyumbang sepeser pun pendapatan bagi negara maupun daerah.
Hukum sudah tegak lurus. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba):
- Pasal 158 — tambang tanpa izin: pidana hingga 5 tahun penjara denda Rp100 miliar
- Pasal 161 — penampung/pengangkut/pembeli hasil tambang ilegal: ancaman pidana sama — 5 tahun penjara denda Rp100 miliar- Sanksi tambahan: penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, hingga perampasan barang bukti.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim