Menurut AKP Iwan dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi ribuan orang.
“Kalau untuk sabu kurang lebih sekitar 500 orang, kalau ganja hampir 3.000 orang karena BB yang ada saat ini kurang lebih 1,3 Kilogram,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis terkait kasus senjata tajam. Dimana tersangka awalnya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti badik atau alat penusuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.Selain perkara tersebut, Satreskrim juga sedang menangani perkara pengeroyokan oleh oknum debt colector dan percobaan pencurian alat indiHome milik PT. Telkom.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim