InvestigasiMabes.com | Empat Lawang — Perselisihan di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, kian memanas. Kepala Desa setempat dinilai tidak menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Berkaki Empat, sehingga membiarkan sapi milik kerabatnya berkeliaran bebas dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga lain yang baru berusia 2–3 tahun.
Pemilik kebun, Haryodi, diketahui adalah lawan politik Kepala Desa. Sebelum keadaan memanas, pihak keluarga Haryodi sudah menghubungi Kades untuk mencari penyelesaian damai. Namun alih-alih mendamaikan, Kepala Desa justru dinilai tidak bersikap netral, memihak kerabatnya, dan mendorong pemilik sapi untuk melaporkan Haryodi ke kepolisian.
Kini persoalan meluas ke ranah hukum:
- Haryodi telah memenuhi panggilan klarifikasi Polsek Pendopo atas laporan dugaan pengerusakan yang diajukan pihak pemilik sapi;- Sebaliknya, pemilik sapi dilaporkan ke Reskrim Pidana Umum Polres Empat Lawang atas dugaan pengancaman pembunuhan, dengan bukti rekaman video yang memuat ucapan ancaman secara langsung: "mati kau!" ditujukan kepada Haryodi.
Dasar Hukum Pengancaman — KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Editor : RedakturSumber : Team