Perbuatan mengancam nyawa orang lain diatur dalam Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Baca juga: Sehari Usai Dilantik, Kapolri Suyudi Rombak 19 Kapolda dan Sejumlah Jabatan Strategis Polri
"Setiap orang yang mengancam dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp200 juta."
Ucapan "mati kau!" secara langsung masuk dalam lingkup ancaman tindak pidana terhadap nyawa, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan tersebut.
Sementara itu, melepasliarkan hewan ternak yang merusak lahan warga jelas melanggar Perda No. 30 Tahun 2008, yang mewajibkan pemilik hewan mengamankan ternaknya dan mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan tanaman yang ditimbulkan.Cenci Riestan, S.H. menegaskan akan mengawal urusan ini sampai tuntas:
Editor : RedakturSumber : Team