"Perda Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepala Desa wajib menjadi penengah, bukan memihak dan memanaskan situasi. Ucapan ancaman 'mati kau!' itu bukan hal sepele — ini masuk ranah pidana Pasal 449 KUHP Baru. Tidak boleh ada yang diistimewakan hanya karena kerabat pejabat desa."
Masyarakat berharap Polres Empat Lawang menelusuri seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk sikap Kepala Desa yang dinilai mengabaikan aturan dan memecah belah warga, serta memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak siapapun. Editor : RedakturSumber : Team