_Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat_" (beban pembuktian ada pada orang yang mendalilkan/menyatakan, bukan yang menyangkal).(Syarif).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim
_Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat_" (beban pembuktian ada pada orang yang mendalilkan/menyatakan, bukan yang menyangkal).(Syarif).
Editor : Investigasi Mabes