Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot

Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot
Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot

_Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat_" (beban pembuktian ada pada orang yang mendalilkan/menyatakan, bukan yang menyangkal).(Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini