Artinya, berakhirnya mediasi bukan berarti berakhirnya perkara.
Justru proses hukum kini memasuki tahap yang menentukan, yakni pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum. Mengenai terbukti atau tidaknya dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan, sepenuhnya akan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan nantinya.
Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot kini berlanjut.Setelah agenda mediasi tidak menemukan titik temu, ruang persidangan menjadi tempat bagi masing-masing pihak untuk membuktikan dalil dan mempertahankan hak hukumnya.
Pesan- pesan menarik dari kuasa hukum Mira Anita saat di rilis yakni
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim