Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot

Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot
Mediasi Deadlock, Mira Anita Pilih Lanjutkan Perkara PMH Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot

proses perdamaian belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, upaya penyelesaian secara damai pada tahap mediasi dinyatakan tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Mira Anita yang di dampingi kuasa hukum Kantor hukum ASP - Law Office & patner's memilih untuk tidak menghentikan langkah hukumnya dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat proses persidangan kini bergerak ke tahapan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pembacaan gugatan Penggugat di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Dengan masuknya perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara, seluruh dalil dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan, termasuk melalui penyampaian jawaban, pembuktian serta tahapan hukum acara perdata lainnya.

Pihak Penggugat memiliki kesempatan untuk mempertahankan dalil-dalil sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan.

Sementara itu, para Tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti-bukti dan argumentasi hukum untuk mempertahankan kepentingannya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini