InvestigasiMabes.com | Pati – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pengungkapan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026), pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan itu turut dihadiri Kasubsi BKA Bapas Agustinus Franky Setiawan, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya Bambang, S.H., M.H., serta Kepala Dinsos P3AKB dr. Aviani Tritanti Venusia, M.M.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 10 Oktober 2026. “Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.Korban K (16) dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Menurut Kompol Dika, korban mengalami pendarahan pada bagian mulut serta pembengkakan di area wajah setelah kejadian tersebut. “Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ungkapnya.
Editor : RedakturSumber : Team