• Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Barang siapa secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000
Sementara itu kepala Sppg kuala sekampung 2 (intan) tidak bisa di hubungi terkesan menutup diri,terlebih lagi pihak rekanan erwin sama sekali enggan mau merespon telpon baik melalui chat.padahal bila mengacu dengan aturan SPPG Bahkan masyarakat setempat pun berhak untuk mengawasi dapur sppg di wilayah masing-masing.1. Pengawas Internal Dapur SPPG
Editor : RedakturSumber : Team