Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat

Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat
Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat

Informasi ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga masih menjalankan aktivitas di balik pintu tertutup ketika razia berlangsung.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah pola pengawasan yang dilakukan selama ini sudah cukup efektif, atau justru masih memberikan celah bagi para pengusaha untuk menghindari pemeriksaan petugas?

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya DPMPTSP Kota Solok telah menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol di Kota Solok. Hal ini disampaikan melalui sutar resmi oleh DPMPTSP Kota Solok kepada organisasi wartawan di Solok pada Kamis, (29/10) lalu.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi salah satu landasan hukum dalam penertiban aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan minuman beralkohol masih bisa berlangsung apabila memang tidak terdapat izin yang membenarkannya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini