Adapun secara rinci, tugas dan fungsi bendahara Gapoktan meliputi:
1.Pengelolaan keuangan Menangani penyaluran, penyimpanan, serta pengeluaran dana Gapoktan (termasuk dana simpan pinjam atau bantuan pemerintah).
2.Pencatatan transaksi:Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran uang secara tertib ke dalam buku kas atau pembukuan keuangan.
3.Menyimpan bukti dan aset:Menyimpan dan mengarsipkan seluruh bukti transaksi (seperti nota, faktur, bon) serta dokumen/surat berharga dan inventaris/aset milik Gapoktan.4.Pelaporan:Membuat laporan rincian keuangan secara berkala (bulanan) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahunan yang diketahui oleh ketua dan sekretaris.
Editor : RedakturSumber : Team