Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan

Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan
Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Polemik dugaan penguasaan anggaran bantuan pemerintah melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah) oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki, Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini menyeret perhatian terhadap peran dan tanggung jawab Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) setempat.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana bantuan tersebut, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Candipuro, Agung, justru melontarkan pernyataan yang memunculkan tanda tanya baru terkait pemahaman terhadap tata kelola organisasi Gapoktan dan fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Persoalan ini bermula dari keterangan bendahara Gapoktan Sumber Rezeki melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, bendahara menjelaskan bahwa pengelolaan dana bantuan pemerintah, setelah pembelanjaan material untuk kegiatan Oplah, berada di tangan ketua secara individu.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Agung selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Candipuro.

Namun, jawaban yang disampaikan justru mengundang pertanyaan serius.

"Kalau hanya dititipkan kepada ketua tidak masalah, kan cuma titip," ujar Agung.

Pernyataan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, persoalan yang sedang dikonfirmasi bukan semata-mata soal menitipkan uang kepada seseorang, melainkan menyangkut siapa yang memiliki kewenangan mengelola dana, bagaimana mekanisme pencatatan transaksi, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, serta apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam tata kelola bantuan pemerintah, istilah "titipan" tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan.

Jika benar dana bantuan dikuasai atau disimpan oleh ketua secara pribadi, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya. Apakah keputusan tersebut disepakati melalui musyawarah pengurus? Apakah bendahara mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut? Apakah terdapat bukti transaksi, pembukuan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan hal mendasar yang wajib dijawab demi memastikan bantuan pemerintah benar-benar dikelola sesuai ketentuan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini