Lebih jauh, ketika dimintai penjelasan mengenai dugaan ketua Gapoktan menjalankan fungsi pengelolaan keuangan yang semestinya berada dalam mekanisme organisasi, Agung justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.
"Silakan hubungi KUPT, kami masih punya UPT," ujarnya.
Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan: sejauh mana tanggung jawab Korluh dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap kelompok tani di wilayah kerjanya?
Keberadaan KUPT maupun UPT tentu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur pembinaan pertanian. Jika memang terdapat persoalan dalam tata kelola bantuan Oplah, semestinya setiap pihak memberikan penjelasan sesuai kewenangan, bukan justru saling mengarahkan tanpa menjawab substansi persoalan.
Dugaan penguasaan dana secara individual, termasuk informasi mengenai kemungkinan ketua merangkap fungsi bendahara, merupakan persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan struktur kepengurusan, petunjuk teknis program, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Apabila benar terjadi perangkapan jabatan atau pengelolaan dana tanpa mekanisme yang jelas, siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan? Apakah Korluh mengetahui kondisi tersebut sejak awal? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pengelolaan bantuan berjalan sesuai aturan?
Jangan sampai fungsi pendampingan hanya hadir ketika program berjalan, tetapi menghilang ketika muncul persoalan pertanggungjawaban anggaran.InvestigasiMabes.com menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai istilah "titipan" ataupun saling melempar kewenangan. Yang harus dibuka adalah fakta pengelolaan anggaran, alur penggunaan dana, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Atas persoalan tersebut, pihak terkait, khususnya KUPT dan instansi pertanian Kabupaten Lampung Selatan, perlu segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan bantuan Oplah Gapoktan Sumber Rezeki.
Pemeriksaan harus mencakup struktur kepengurusan, rekening atau tempat penyimpanan dana, bukti pembelanjaan material, catatan keuangan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Editor : RedakturSumber : Team