Ketua Gapoktan juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan dana tersebut. Sementara itu, Korluh Kecamatan Candipuro harus menjelaskan apakah mekanisme yang disebut sebagai "titipan" tersebut telah diketahui, dibenarkan, atau pernah mendapatkan arahan dari pihak berwenang.
Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sebab, bantuan Oplah merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan petani, bukan untuk dikelola berdasarkan kehendak perseorangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang saling melempar kewenangan. Publik membutuhkan transparansi, bukti administrasi, dan pertanggungjawaban.InvestigasiMabes.com akan terus menelusuri persoalan ini serta membuka ruang hak jawab bagi Ketua Gapoktan Sumber Rezeki, Korluh Pertanian Kecamatan Candipuro, KUPT, maupun instansi terkait demi memperoleh pemberitaan yang berimbang.
(Rif dan Tim)
Editor : RedakturSumber : Team