Persoalan berikutnya adalah pembiayaan negara.
Pajak merupakan instrumen yang digunakan negara dalam sistem fiskal Indonesia. Bahkan untuk pelaku UMKM, pemerintah pada 2026 masih mempertahankan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan, dengan batas omzet Rp4,8 miliar.
Dari perspektif negara, pajak dibutuhkan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.
Namun, dari perspektif keadilan sosial, kita tetap boleh mengajukan pertanyaan:*Apakah rakyat yang hidup di negeri kaya sumber daya harus terus menjadi sumber utama pembiayaan negara, sementara kekayaan alam yang dimiliki negeri ini belum sepenuhnya dioptimalkan untuk kemaslahatan rakyat?*