81 Tahun Indonesia Merdeka: Sudahkah Berdaulat, Adil, dan Makmur? Menimbang Kemerdekaan Hakiki dalam Perspektif Islam

Foto Toni Alfian, S.P.

Islam memberikan perspektif yang berbeda mengenai struktur keuangan negara.

Dalam khazanah fikih, *dharibah* atau pungutan terhadap harta bukanlah konsep yang dapat dipahami sebagai sumber pendapatan negara yang bebas diberlakukan kapan saja dan kepada siapa saja tanpa batas.

Dalam konstruksi keuangan negara Islam yang dibahas para ulama, terdapat sumber-sumber penerimaan lain seperti zakat, kharaj, jizyah, fai, dan pengelolaan kepemilikan umum. Sementara dharibah dibahas dalam konteks kebutuhan tertentu ketika sumber penerimaan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban yang mendesak, dengan ketentuan dan batasan tertentu.

Karena itu, gagasan yang perlu direnungkan adalah:

*Jika negara memiliki sumber kekayaan publik yang sangat besar, bukankah seharusnya sumber-sumber tersebut terlebih dahulu dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, daripada menjadikan rakyat sebagai objek pembiayaan negara secara terus-menerus?*

Bagikan

Opini lainnya
Terkini