*“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.”*
Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah. Riwayat lain dengan makna serupa menyebut bahwa tiga hal tersebut tidak boleh dihalangi dari masyarakat.
Dalam pembahasan fikih, hadis tersebut menjadi salah satu dasar mengenai adanya sumber daya yang memiliki karakter sebagai kepemilikan umum.
Dalam konteks kehidupan modern, prinsip ini relevan ketika kita membicarakan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.Sebab kekayaan alam bukan semata-mata komoditas ekonomi.