Pertanyaan ini bukan upaya membatasi kemerdekaan pers.
Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga agar kemerdekaan pers tidak kehilangan marwahnya.
KETIKA WARTAWAN JUGA MENJADI PEMAIN
Pers memiliki posisi penting dalam demokrasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan peran kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Namun kekuatan itu datang bersama tanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang serta tidak beritikad buruk. Pasal 3 juga menekankan kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Maka persoalannya sederhana:
Bagaimana independensi bisa dijaga ketika wartawan memiliki kepentingan lain terhadap objek yang sedang diberitakannya?
Ini bukan soal melarang seseorang memiliki profesi lain.