Wartawan harus menjaga independensi dalam pemberitaan persoalan tersebut.
Karena itu, jika seseorang datang kepada pejabat dengan membawa identitas wartawan, tetapi pada saat yang sama sedang memperjuangkan agenda organisasi tertentu, publik patut mendapatkan kejelasan:
Ia sedang melakukan liputan atau sedang melakukan advokasi?
Jangan sampai kartu pers menjadi pintu masuk untuk menjalankan kepentingan lain.
WARTAWAN DAN JABATAN PEMERINTAHAN
Persoalan lain yang lebih sensitif muncul ketika seseorang yang memiliki status sebagai aparatur pemerintah juga aktif menjalankan aktivitas jurnalistik.Dalam situasi seperti ini, yang harus diperiksa bukan hanya UU Pers, tetapi juga aturan yang melekat pada status kepegawaiannya.
Sebab jabatan pemerintahan memiliki kewajiban, kode etik, disiplin dan ketentuan tersendiri.
Maka harus ada batas yang jelas antara:
kepentingan kedinasan, kepentingan pribadi dan kepentingan jurnalistik.