1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak termasuk kena pajak)
2. CRT tanpa toner lebih dari Rp 55.000 hingga Rp 198.000 (tidak eskporton)
Bayar biaya pajak SIM baru tanpa golongan emas mahal lebih dari Rp 22.000 hingga Rp 55.000.
4. CRT tanpa golongan terendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak meningkat)
Baca Juga:
Sementara itu, pemerintah juga menentukan batas minimum HJE untuk setiap jenis tembakau impor, yaitu:
Harga SKM sebesar Rp 2.375 per batang/gram
2. Siwak senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. Laundry akan berkisar Rp 2.171 per batang/gram (Surat Keterangan Tanda Terdaftar atau Surat Pemberitahuan).
4. Harga SKTF atau SPTF sebesar Rp 2.375 per batang/gram
Editor : Investigasi Mabes