Polda Maluku Proses Hukum Semua Kasus yang Terjadi di Hitu dan Wakal

Polda Maluku Proses Hukum Semua Kasus yang Terjadi di Hitu dan Wakal
Polda Maluku Proses Hukum Semua Kasus yang Terjadi di Hitu dan Wakal

Kasus penganiayaan juga kembali terjadi pada Jumat (10/2/2023) di depan SMP Negeri 49 Maluku Tengah. Kali ini korbannya adalah S, warga Wakal. Ia diduga dianiaya oleh warga Hitu hingga menyebabkan terjadinya konsentrasi massa.Saling serang antara kedua negeri tersebut kembali pecah yang menyebabkan 4 orang warga Hitu menjadi korban. Yaitu TN (luka panah bagian pinggang), IB (luka panah kaki sebelah kanan), SR (luka lemparan batu pelipis sebelah kiri) dan AP (luka panah kepala bagian belakang).

"Kasus ini juga sudah dilaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 11 Februari 202 tentang kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan," jelasnya.Pasca kejadian itu, Polda Maluku mengerahkan personel tambahan dari Satuan Brimob sebanyak 2 SST di Polsek Leihitu. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Raja negeri Wakal dan Hitu untuk menghimbau masyarakat menahan diri, dan tidak melakukan aksi balas dendam," tambahnya.

Ketegangan antara kedua negeri kembali berlanjut pada Minggu (12/2/2023). Sebanyak 30 orang warga negeri Wakal melakukan pemasangan spanduk berisi pemberitahuan tentang status kepemilikan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Universitas Muhammadiyah Maluku di negeri Wakal.Pemasangan spanduk tersebut menyebabkan terjadinya konsentrasi massa di perbatasan negeri Hitu. Warga berusaha memaksa masuk ke lokasi pemasangan spanduk untuk melepaskannya.

"Atas kejadian itu kami kembali berkoordinasi dengan Raja Wakal dan kepala pemuda untuk melepaskan Baleho karena berpotensi memicu konflik," ungkapnya.Setelah peristiwa itu, kemudian pada Minggu (26/2/2023) sore terjadi penganiayaan terhadap seorang personel Polsek Leihitu, Brigpol LSU. Ia dianiaya di Jalan Raya Kompleks Jambu Manis negeri Wakal. Pelakunya yaitu RS alias Baret.

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan secara hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/78/II/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 26 Februari 2023, tentang Penganiayaan."Tersangka Baret juga sudah dimasukan sebagai DPO kasus penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Setelah penganiayaan tersebut, pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 16.15 WIT, terjadi konsentrasi massa antara warga Hitu dan Wakal di perbatasan.Aparat keamanan kemudian menghalau massa dari dua negeri bertikai tersebut. Massa dari Hitu berhasil dipukul mundur. Sementara dari Wakal melakukan perlawanan. Warga melepaskan anak panah, melempar batu, dan terdengar bunyi tembakan dan ledakan bom.

Mendapat perlawanan, aparat kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah tegas dan terukur agar massa dari negeri Wakal dapat membubarkan diri. Hingga terlihat RB alias Baret memegang senpi dan melepas tembakan beberapa kali ke arah personel Polri.Ditembak, personel Brimob kemudian merespon dengan melakukan tembakan balasan mengarah ke arah Baret. Sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Setelah itu petugas mendorong massa melewati jembatan sambil melakukan penyisiran untuk menemukan senpi dan handak. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 warga yang membawa senjata tajam yakni DM (membawa parang) dan RP (membawa anak panah). Mereka selanjutnya diamankan di Polsek Leihitu."Pada pukul 18.00 WIT, Kapolsek Leihitu memerintahkan personel untuk kembali ke Mako Polsek Leihitu sambil melaksanakan pengawasan seputaran lokasi dan tidak melihat adanya korban," ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, sekitar pukul 19.30 WIT, Danden Intel Kodam XVI/Pattimura Mayor Ronny F, melaporkan kalau satu anggota TNI AD mengalami penganiayaan di negeri Wakal. Selanjutnya dilakukan evakuasi yang dipimpin oleh Danrem 151/Binaiya.Tak lama berselang, Raja negeri Wakal, Ahja Suneth, didampingi Raja Seith, Rifi Ramli Nukuhe, melaporkan kepada Kapolresta, terdapat warga negeri Wakal yang meninggal dunia. Yaitu Muhamad Temarwut. Ia meninggal akibat terkena tembakan.

Bersamaan, rombongan Danrem membawa korban anggota TNI menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Tentara dr. J.A. Latumeten untuk mendapatkan penanganan medis."Sementara korban meninggal dunia juga dievakuasi menggunakan mobil ambulance milik batalyon 733. Korban dibawa ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk dilakukan otopsi," katanya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini