Organisasi Profesi Wilayah Maluku Membuat Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan (Omnisbus Law) 

Organisasi Profesi Wilayah Maluku Membuat Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan (Omnisbus Law) 
Organisasi Profesi Wilayah Maluku Membuat Pernyataan Sikap Terhadap RUU Kesehatan (Omnisbus Law) 

InvestigasiMabes.Com|Ambon-RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran di Indonesia. Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU ini, mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri. FotKonferensi pers ini dilaksanakan pada tanggal 27 April 2023 di Sekretariat IDI Wilayah Maluku dan dihadiri oleh:

Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku: dr. Elna Anakotta, Sp.M., M.HUMKetua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Maluku: drg. Hari Triwijaya Sp.BMM

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Maluku: Hery Jotlely, A.Md.Kep., S.Sos., M.KesKetua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Maluku : Anthoneta Hitipeuw, S.ST.M.Keb

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Maluku: Apt H. Kotalewala, S.Si, MPHKetua PTGMI Maluku : Andi Arifin A.Md.Kes

Ketua IDI Cabang Se-MalukuMedia Lokal dan Nasional

Berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.Obesitas regulasi peraturan perundang-undangan berisiko menimbulkan kondisi hyper- regulasi dan overlapping regulasi. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah ditetapkan pemberlakukannya, namun cukup banyak di antaranya belum diterapkan.

Dasar Pemikiran IsuPotensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan. Hal ini tergambar dari RUU Kesehatan yang menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, tidak dijabarkan dalam bentuk konkret yang berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi. Dokter sebagai Nobile Officium sudah sepantasnya dijamin hak warga negaranya dalam wujud konkret di dalam suatu regulasi “perlindungan hukum” sebagai bagian dari hak asasi manusianya. Regulasi yang timpang ini, dapat menimbulkan defensif medicine dimana dokter akan “mempertahankan” dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.Dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. RUU Kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika, mengusulkan anggota majelis dsb, yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjagaan marwah dan moral dokter Indonesia. Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh Undang-Undang.

Terdapat alasan-alasan yang menjadi poin penolakan yang dilayangkan dari organisasi profesi kesehatan, di antaranya sebagai berikut :1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan tanpa melibatkan/partisipasi masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan yang secara langsung berperan di dalamnya;

2. Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan Kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi dengan tidak dimasukkannya lagi rekomendasi organisasi profesi dalam pembuatan SIP guna pengawasan etik dan moral bagi tenaga kesehatan dalam berpraktik;3. Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko ke arah kapitalisasi sektor kesehatan;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini