4. Sentralisasi kewenangan kepada Menteri Kesehatan mencenderai semangat reformasi;5. Adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kesehatan dalan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law;
6. Adanya ambiguitas mengenai pembentukan organisasi profesi kesehatan sebagai mana yang dimaksud pada RUU Kesehatan Omnibus Law, serta adanya degradasi peran seluruh organisasi profesi kesehatan yang telah ada sebelumnya, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).REKOMENDASI
1. Perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan (Immunity Right).2. Perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal (IDI, PPNI, IBI & OP lainnya).
3. Bahwa Omnibus Law ini bukanlah suatu produk hukum yang gegabah. Peran dari Omnibus Law sebetulnya merupakan hal yang baik. Hal ini sudah diberlakukan pada negara-negara dan berhasil. Untuk mencapai hal tersebut, dalam proses pembuatan peraturan perundang- undangan, pada setiap prosesnya harus melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini, seyogyanya mengikutsertakan organisasi-organisasi terkait pada setiap substansinya, peran serta masyarakat, dan pihak-pihak terkait di luar dari pemerintah.Sehingga dalam pembuatan peraturan yang baru dapat dibuat secara cermat, transparan, tidak berpihak dan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas, adil, sistematis, serta mencakup seluruh aspek-aspek penting lainnya.
4. Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan, dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.5. Bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak.#StopPembahasanRUUKesehatan #SaveMedis #SaveNakes #SavePeople
Editor : Investigasi Mabes