Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro

Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro
Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro

InvestigasiMabes.com | Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, memunculkan sejumlah fakta baru.Fakta terbaru tersebut terkuak dari buku catatan terdakwa Edi Santoso, Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam catatan terdakwa yang dibuka di persidangan, Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, mendapat uang transport sebesar Rp 10 juta. Uang tersebutkan diberikan oleh terdakwa Edi Santoso.Penasihat Hukum terdakwa Edi Santoso, Ilham Al Faris dihadapan Hakim Ketua Halima Umaternate, mengatkan bahwa setiap kepala sekolah meminta uang kepada terdakwa.

“Salah satunya adalah saksi Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nurkasih,” ujar Al Faris dikutip dari infodis.id.

Saat melihat barang bukti, saksi Siti Nur Kasih menjelaskan bahwa uang Rp 10 juta yang diterimanya bukan uang Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Tetapi uang tersebut diberikan terdakwa Edi Santoso kepada dirinya selama bertugas di SMPN 6 Bojonegoro.“Diambil dari dana BOS,” jawab mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Nur Kasih kepada Hakim Ketua.

Halima melanjutkan pertanyaannya tentang aturan dana BOS. Apakah sebagai PNS diperbolehkan menerima dari dana BOS.“Tidak, tidak,” jawab Nur Kasih.

Sementara itu, JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono, membuka catatan terdakwa Edi Santoso bahwa uang yang disetorkan kepada saksi Siti Nur Kasih sebesar Rp 11.850.000."Tidak, saya Rp 10 juta,” bantah Nur Kasih.

Tarjono juga merinci sejumlah dana BOS yang tidak sesuai peruntukan yang tertulis dalam catatan terdakwa Edi Santoso.“Terus tim manajerial Rp 1,5 juta. Totalnya sampai ada panitia MPLS, panitia PTS dan PAT dapat honor Rp 600 ribu,” sebut Tarjono.

Dalam sidang itu, Ilham Al Faris, Kuasa Hukum terdakwa Edi Santoson juga mempertanyakan tanda-tangan kliennya kepada saksi Siti Nur Kasih.“Secara global bukti itu ditunjukkan ke saya untuk keperluan riil. Tapi untuk yang Rp 10 juta, saya dikasih sekali pak,” jawabnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Edi Santoso untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih.Edi menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada saksi adalah uang transportasi.

“Tidak ada, saya yang memberikan Yang Mulia. Cuma seperti sebelumnya, ada uang tranport tri bulan untuk kepala sekolah, Yang Mulia. Tunai Yang Mulia,” jawab terdakwa Edi.Hakim Ketua Hakim Umaternate kemudian menanyakan kepada terdakwa Reni Agustina, operator BOS SMPN 6 Bojonegoro, terkait uang Rp 10 juta yang diberikan kepada saksi Siti Nur Kasih.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini