Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro

Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro
Fakta Terbaru, Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro

“Saudara Reni, saudara yang memberikan uang Rp 10 juta ke saudara saksi Siti Nur Kasih, ataukah terdakwa Edi yang kasih,” tanya Hakim Ketua Halima.“Pak Edi, Yang Mulia,” jawab Reni.

Dalam perkara dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, terungkap banyak pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Seperti pembelian bunga yang berasal dari urunan guru, pengecatan perpustakaan, service laptop.Juga terungkap fakta, bahwa sekitar 600 siswa siswi SMPN 6 Bojonegoro tidak menerima dana BOS karena masuk ke rekening sekolah, bukan rekening anak-anak. Dari alokasi dana BOS, seharusnya per siswa siswa mendapatkan dana BOSS sekitar Rp 1.010.000.

Dalam sidang dugaan korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro kali ini JPU menghadirkan enam saksi. Dua saksi dari pihak swasta, Vidky dan Anang Prihantono. Kemudian mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, Muslim dan Slamet selaku Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Bojonegoro, serta seorang guru SMPN 6 Siti Marfuah, yang sebelumnya sudah menjadi saksi dua minggu yang lalu.Rencananya sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Salah satu mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Edi Santoso dan Reni Agustina sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro pada Selasa, 21 Pebruari 2023.Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kejari Bojonegoro, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar. Keduanya disangka Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.(Tim/red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini