InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 9 November 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Harri Riady bin Julpan Asri Harahap dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Gugus Ferimar Mansu bin Chotman Jauhari dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Darwis alias Dg Nyomba bin Dawa Dg Tayang dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;* Adanya Pertimbangan sosiologis;
Editor : Investigasi Mabes