Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III tahun 2023 Balikpapan prov Kaltim

Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III tahun 2023 Balikpapan prov Kaltim
Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III tahun 2023 Balikpapan prov Kaltim

Peningkatan pendapatan asli daerah. 

Rapat paripurna pada hari ini,Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.

 Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundangundangan, bahwa perencanaan penyusunan

Peraturan daerah dilakukan dalam Program legislasi daerah atau prolegda, Yang pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukanProduk hukum daerah disebut program Pembentukan peraturan daerah atau Singkatnya, propemperda. Penyusunan program pembentukan Peraturan daerah yang pada hari ini akan Disepakati dan ditetapkan oleh DPRD dan

Pemerintah kota balikpapan, terlebih Dahulu melewati proses diskusi diantara Keduanya melalui badan pembentukan Peraturan daerah bersama organisasi Perangkat daerah di Balikpapan. 

Sambutan Walikota Balikpapan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.* 

Kepada seluruh jajanan Forkopimda dan stakeholder serta warga kota Balikpapan atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini dengan pemerintah kota Balikpapan dalam rangka pembangunan serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kota Balikpapan masih dalam suasana peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 tahun 2023 yang kita peringati beberapa waktu yang lalu dengan mengusung tema transformasi kesehatan untuk Indonesia maju dengan peringatan ini menjadikan kita semakin maju dalam meningkatkan pengelolaan kesehatan kepada masyarakat. 

Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara ketua yang telah melakukan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah program Perda sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 240 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dinyatakan bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pokok Perda baik yang menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah Kota, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur. 

Sebelum penetapan program Perda antara dekri dan pemerintah kota telah mengkoordinasikan dan berinventarisasi usulan para Perda dengan perangkat daerah yang lebih dahulu DPRD untuk program sebelumnya telah menyiapkan naskah sedemikian atau penjelasan dan keterangan sehingga disepakati untuk diajukan dalam program Perda Kota Balikpapan tahun 2024 sesuai dengan pembentukan produk hukum daerah Adapun rincian usulan pra kerja pemerintah kota yang akan masuk dalam program Perda tahun 2024 adalah sebagai berikut : 

raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini