Maksud dan tujuan atas perubahan Perda no tahun 2018 adalah dengan meningkatkan perusahaan daerah di balikpapan dari berbagai aspek yang terdiri dari aspek manuntung sukses Balikpapan
Pukul 15.05 wita kegiatan selesai, berjalan lancar, tertib dan aman*
Pengesahan Pembentukan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan dan Penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018.
Rapat paripurna Merupakan bentuk pelaksanaan salah satu Dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi Pembentukan peraturan daerah. Maka Dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.Jurnalis ( ismail )
Editor : Investigasi Mabes