Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.
AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia."Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan" tandasnya.(FT2)
Editor : Investigasi Mabes